Wa'alaikumussalaam wrwb.
1. Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istrinya, tetapi apabila suami tidak memberi nafkah dan istri rela tidak diberi nafkah, hal tersebut tidak diangap nusuz/maksiat yang karenanya juga tidak merusak akad nikahnya, untuk itu tidak perlu menikah ulang
2. Dosa sebesar apapun, jika pelakunya bertaubat dengan benar, insya Allah akan diampuni ( QS. 39:53), dengan melakukan hal berikut : menyesali perbuatan dosanya, berjanji untuk tidak akan mengulang kembali, lakukan dg niat mencari ridho Allah/ikhlas, segera lakukan semua itu dan banyak ber-istighfar dan berdo'a untuk memohon ampunan
3. Jangan pernah bosan untuk senantiasa berkomunikasi dengan suami dengan cara yang baik, dengan senantiasa mengajaknya kembali kepada Allah. dan jangan lupa untuk menyertakan suami dalam do'a-do'a yang anda panjatkan kepada Allah, agar Allah berkenan memberikan hidayah-Nya dan bimbingan-Nya
Wallah a'lam
Wassalaamu 'alaikum wrwb.