Wa'alaikumussalam wrwb.
Hakim dapat mengabulkan gugatan cerai istri, dengan beberapa alasan ; mis. suami pergi lebih dari satu tahun tanpa izin dan tanpa berita, suami berlaku kasar seperti sering memukul atau suami tidak memberi nafkah istri. Keputusam hakim tersebut dilakukan setelah ada kepastian, bahwa alasan gugatan istri tersebut benar adanya
Keputsan hakim sebagai dimaksud namanya FASAKH
Wallau a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.