Wa'alaikumussalam wrwb.
Kalau ahli waris dari orang tua yang meniggal hanya anak-anak saja ( 4 perempuan dan 1 laki-laki ), maka pembagian warisannya adalah 2 : 1 ( anak laki-laki dapat 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian )
Jadi, harta yang ditinggalkan oleh orang tua, dibagian menjadi 6 bagian. anak laki-laki mengambil 2 bagian, dan setiap anak perempuan mengambil 1 bagian
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb