Pembagian Harta Waris

Waris, 30 Januari 2013

Pertanyaan:

Assalamulaikum Ustadz. Kami bersaudara 4 perempuan dan 1 laki-laki berniat akan membagi warisan kedua orang tua kami yang sudah meninggal. Bagaimanakah cara membaginya menurut syariah Islam. Terima kasih

-- Ratna (Denpasar)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Kalau ahli waris dari orang tua yang meniggal hanya anak-anak saja ( 4 perempuan dan 1 laki-laki ), maka pembagian warisannya adalah 2 : 1 ( anak laki-laki dapat 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian )

Jadi, harta yang ditinggalkan oleh orang  tua, dibagian menjadi 6 bagian. anak laki-laki mengambil 2 bagian, dan setiap anak perempuan mengambil 1 bagian

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb 



-- Agung Cahyadi, MA