Waris

Waris, 7 Februari 2013

Pertanyaan:

Assaulamualaikumm
Ustad sy mau tanya kalau orang tua laki2,telah meninggal apakah sudah dapat dibagikan warisan.tp si ibu mengatakan semua harta itu miliknya. Sementara anak2nya masih dlm kesusahan sudah berkeluarga tp rata2 blm punya tempat tinnggal sendiri.bahakan ada yg terjerat hutang.
Bagaimana baiknya ustad
Waslam

-- Anti (Balikpapan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Harta warisan yang harus segera dibagi kepada ahli waris ialah harta orang yang sudah meninggal.

Untuk itu, ketika orang tua laki-laki ( ayah ) meninggal, maka harus dipastikan dahulu berapa harta ayah yang telah meninggal tersebut ( kalau harta kedua orang tua bercampur, maka harus dipisahkan, untuk diketahui mana harta ayah dan mana hartanya ibu ? Dan yang dibagi waris hanyalah harta ayah, sementara harta ibu yang masih hidup tidak dibagi )

Adapun cara pembagian harta peninggalan ayah tersebut adalah sebagai berikut ;

Kalau ayah masih mempunyai hutang, maka hutang tersebut harus dilunasi dahulu, sisanya baru dibagi waris, dengan pembagian sebagai berikut :

ibu mendapatkan 1/8, dan sisanya yang  7/8 untuk anak-anak ( dengan pembagian 2 : 1 / , anak laki-laki mendapatkan duakali lipat dari anak perempun )

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA