Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta warisan yang harus segera dibagi kepada ahli waris ialah harta orang yang sudah meninggal.
Untuk itu, ketika orang tua laki-laki ( ayah ) meninggal, maka harus dipastikan dahulu berapa harta ayah yang telah meninggal tersebut ( kalau harta kedua orang tua bercampur, maka harus dipisahkan, untuk diketahui mana harta ayah dan mana hartanya ibu ? Dan yang dibagi waris hanyalah harta ayah, sementara harta ibu yang masih hidup tidak dibagi )
Adapun cara pembagian harta peninggalan ayah tersebut adalah sebagai berikut ;
Kalau ayah masih mempunyai hutang, maka hutang tersebut harus dilunasi dahulu, sisanya baru dibagi waris, dengan pembagian sebagai berikut :
ibu mendapatkan 1/8, dan sisanya yang 7/8 untuk anak-anak ( dengan pembagian 2 : 1 / , anak laki-laki mendapatkan duakali lipat dari anak perempun )
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.