Wa'alaikumussalaam wrwb.
Berpoligami "ta'addud" adalah bagian dari ajaran Islam, Dan setiap ajaran Islam itu adalah solusi, oleh karenanya apabila ajaran Islam dilaksanakan, tetapi tidak bisa menjadi solusi dan bahkan sebaliknya, maka jangan pernah menyalahkan ajaran Islam yang pasti benarnya, hal tersebut karena dipastikan ada kesalahan dalam pelaksanaannya
Nikah dalam Islam dimaksudkan untuk mencari suasana damai "sakinah "/QS.30.21, karena hanya dalam suasana damai saja, suami dan istri akan dapat mengatur rumah tangganya dengan baik, oleh karena itu kalau mau nikah hendaknya jangan sampai dengan cara yang berpotensi untuk menimbulkan munculnya problem baru
Oleh karena itu, kalau mau menikah ke-dua/poligami, dengan tanpa memberitahukan kepada istri atau keluarga yang lain, sangat berpotensi untuk menimbulkan banyak problema di kemudian hari (diantaranya ; berbohong dan itu dosa besar)
Dan penghulu atau wali hakim, baru diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita, apabila wanita tersebut tidak mempunyai wali atau wali sah dari wanita tersebut mewakilkan kepada penghulu tersebut
Untuk itu, kalau mau menikah lagi, seyogyanya diproses dengan cara yang baik, komunikasikan keinginan tersebut kepada keluarga besar dan istri jauh-jauh sebelum proses nikah, sehingga keluarga besar anda dapat memusyawarohkannya dalam suasana yang tenang dan tidak terkesan ditodong
Semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb