Wa'alaikumussalaam wrwb.
Rumah yang ditinggalkan oleh ibu yang meninggal tersebut adalah harta warisan untuk ahli warisnya ( anak perempuan dan kedua saudaranya ), dengan pembagian sebagai berikut :
Anak perempuan = 1/2, sisanya untuk dua saudaranya.
Dan oleh karena rumah tersebut menjadi hak bagi ke tiga ahli waris dari ibu yang meningal tersebut, maka ketiganya mempunyai hak yang sama dalam menetukan harga/nilai dari rumah tersebut ( dimusyawarahkan bersama )
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.