Penentuan Harga Waris

Waris, 15 Februari 2013

Pertanyaan:

Assalammualaikm.
Ustadz, bagaimana pembgian waris dari seorang ibu yang meninggalkan 1 anak perempuan dan 2 saudara.? jika warisan tersebut berupa rumah, apakah saudara ibu tersebut berhak menentukan harga rumah trsbt ?
sykron.

-- Rani (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Rumah yang ditinggalkan oleh ibu yang meninggal tersebut adalah harta warisan untuk ahli warisnya ( anak perempuan dan kedua saudaranya ), dengan pembagian sebagai berikut :

Anak perempuan = 1/2, sisanya untuk dua saudaranya.

Dan oleh karena rumah tersebut menjadi hak bagi ke tiga ahli waris dari ibu yang meningal tersebut, maka ketiganya mempunyai hak yang sama dalam menetukan harga/nilai dari rumah tersebut ( dimusyawarahkan bersama )

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA