Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pertama ; seorang wanita ( gadis atau janda ) tidak boleh untuk menikah tanpa ada wali yang sah, Wali hakim tidak diperbolehkan untuk menikahkan seorang wanita, kecuali wanita tersebut tidak mempunyai wali atau walinya yang sah mengizinkan kepada hakim tersebut untuk mewakilinya sebagai wali, karenanya pertanyanyaan anda yang pertama, jawabannya adalah : nikahnya tidak absah
Kedua ; Wali dalam pernikahan hanyalah laki-laki dari fihak ayah, sementara laki-laki dari fihak ibu tidak boleh untuk menjadi wali. Dan apabila ayah sebagai wali yang sah sudak meninggal atau non muslim, maka digantikan oleh saudara-saudaranya laki-laki yang muslim, jika tidak ada, maka walinya adalah wali hakim ( KUA )
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikuwrwb