Saudara Tiri Berhak Atas Waris?

Waris, 3 Maret 2013

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr. wb.

Seorang teman curhat dan bingung dalam masalah warisan. Ayah dan ibunya telah lama meninggal. Beberapa minggu yang lalu seorang kakak tirinya meninggal. Kakaknya tsb adalah janda cerai dan tdk mempunyai anak tp mempunyai peninggalan yg cukup banyak.

Pertanyaan saya adalah: Siapa sajakah yg berhak menerima waris dari almarhumah? Apakah saudara tirinya jg ahli waris?

Terimakasih atas jawabannya

-- Faisal (Tangerang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Yang menyebabkan hak waris adalah : hubungan nasab dan pernikahan, sementara tidak ada hubungan nasab antara saudara tiri, yang karenanya saudara tiri tidak berhak untuk mewarisi harta peninggalan dari saudara tirinya 

Dan oleh karena wanita yang meninggal (sebagaimana disebutkan) tidak mempunyai anak, maka harus dicari siapa saja yang masih hidup dari kerabatnya  ( paman-pamannya, saudara-saudaranya /kandung atau seayah atau seibu dan yang lain ) untuk mengetahui siapa saja dari merekan yang mempunyai hak waris

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA