Wa'alaikumussalaam wrwb.
Yang menyebabkan hak waris adalah : hubungan nasab dan pernikahan, sementara tidak ada hubungan nasab antara saudara tiri, yang karenanya saudara tiri tidak berhak untuk mewarisi harta peninggalan dari saudara tirinya
Dan oleh karena wanita yang meninggal (sebagaimana disebutkan) tidak mempunyai anak, maka harus dicari siapa saja yang masih hidup dari kerabatnya ( paman-pamannya, saudara-saudaranya /kandung atau seayah atau seibu dan yang lain ) untuk mengetahui siapa saja dari merekan yang mempunyai hak waris
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.