Harta Warisan

Waris, 18 Mei 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. Mohon maaf seblumya, sblm masuk ke pertanyaan saya cerita dulu biar lebih jelas, Begini ust, mertua saya memiliki beberapa adik (laki dan permpuan), dan ketika bapak mereka meninggal dunia, mayit mewariskan satu ruko. dan sampai saat ini ruko tersebut disewakan dan hasil penyewaan itu dibagikan sama rata baik untuk laki maupun perempuan. Nah, yang menjadi pertanyaan saya adalah: Bolehkah hal seperti itu dalam islam..?? mhon penjelasannya dengan disertai dalil-dalil yang shahih dan sharih..jazakumullahu khairan

-- Ahmad (Bogor)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wrwb.

Harta orang yang meninggal itu adalah harta waris yang harus segera dibagi kepada ahli waris sesuai dengan aturan Allah yang tersebut dalah Al Qur'an dan sesuai tuntuna sunnah Rasulullah saw ( QS. 4:7-14 )

Sayangnya anda tidak menyebutkan siapa saja ahli warisnya ?! tetapi yang pasti kalau ahli warisnya tersebut ada laki-laki dan perempuan, maka yang laki-laki mempunyai hak dua kali lipat dari  hak perempuan

Nah, ketika harta warisnya berupa ruko yang disewakan, maka hasil sewa ruko tersebut adalah harta waris yang harus dibagi sesuai tuntunan Islam dan tidak boleh dibagi dengan pembagian sama rata, kalau ahli warisnya ada laki-laki dan perempuan

Wallahu a'la bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb 



-- Agung Cahyadi, MA