Wa'alaikumussalam wrwb.
Harta orang yang meninggal itu adalah harta waris yang harus segera dibagi kepada ahli waris sesuai dengan aturan Allah yang tersebut dalah Al Qur'an dan sesuai tuntuna sunnah Rasulullah saw ( QS. 4:7-14 )
Sayangnya anda tidak menyebutkan siapa saja ahli warisnya ?! tetapi yang pasti kalau ahli warisnya tersebut ada laki-laki dan perempuan, maka yang laki-laki mempunyai hak dua kali lipat dari hak perempuan
Nah, ketika harta warisnya berupa ruko yang disewakan, maka hasil sewa ruko tersebut adalah harta waris yang harus dibagi sesuai tuntunan Islam dan tidak boleh dibagi dengan pembagian sama rata, kalau ahli warisnya ada laki-laki dan perempuan
Wallahu a'la bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb