Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta zakat adalah hartanya mereka yang Allah sebutkan dalam suroh Attaubah ayat ke-60, dan bukan lagi hartanya muzakki/pengeluar zakat, yang karenanya seorang Muzakki tidak lagi berhak untuk mengembangankannya kecuali atas persetujuan dari yang berhak (fakir miskin dan yang lainnya)
Oleh karenanya, jika bapak sebagai muzakki berkeinginan agar harta zakat tersebut bisa berkembang dan tidak langsung habis dikonsumsi mustahiq/penerima, seyogyanya atas sepengetahuan para mustahiq yang telah bapak tuju untuk diberikan kepada mereka, artunya bapak hanya sebagai pembina mereka yang rata-rata memang sangat memerlukan pembinaan
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan ridho-Nya
Wallahu a'lam bshshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.