Zakat Maal

Zakat, 24 Juni 2013

Pertanyaan:

Ass. Wr. Wb.

Bolehkah saya mengeluarkan ZIS diwujudkan dalam bentuk Deposito Syariah yang bagi hasil setiap bulannya diberikan untuk santunan Anak Yatim secara rutin setiap bulannya dan berkelanjutan sejak balita hingga akhir baliq ?.
Deposito Syariah tersebut bersifat dana abadi mutlak milik anak yatim dan insyaAllah akan terus bertambah seiring dengan bertambahnya anak yatim yang disantuni.
Atas perhatian dan jawabanya disampaikan terima kasih.

Wass. Wr. Wb.

-- Mukti (Madiun)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Harta zakat adalah hartanya mereka yang Allah sebutkan dalam suroh Attaubah ayat ke-60, dan bukan lagi hartanya muzakki/pengeluar zakat, yang karenanya seorang Muzakki tidak lagi berhak untuk mengembangankannya kecuali atas persetujuan dari yang berhak (fakir miskin dan yang lainnya)

Oleh karenanya, jika bapak sebagai muzakki berkeinginan agar harta zakat tersebut bisa berkembang dan tidak langsung habis dikonsumsi mustahiq/penerima, seyogyanya atas sepengetahuan para mustahiq yang telah bapak tuju untuk diberikan kepada mereka, artunya bapak hanya sebagai pembina mereka yang rata-rata memang sangat memerlukan pembinaan

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan ridho-Nya

Wallahu a'lam bshshawaab 

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA