Perceraian Nikah Siri

Lain-lain, 25 Juni 2013

Pertanyaan:

ass..saya adalah seorang suami, perkawinan kami melalui perkawinan siri..saya menikahinya melalui ijin istri yang pertama, saya mempunyai dua istri ,pernikahan istri yang kedua melalui nikah siri...istri muda saya bekerja..sudah hampir 1 tahun lebih berumah tangga ,kami mempunyai komitmen dulu sebelum melakukan pernikahan siri yaitu saya tidak perlu menafkahi sehari-hari kebutuhan istri muda saya ..kecuali buat bayar kontrakan di bayarin oleh saya..itu juga kadang di tambahin oleh istri muda saya. tapi kalo ada penghasilan lebih kadang saya juga ngasih....yang terjadi sekarang kami sering terjadi pertengkaran...pada intinya terpicu untuk terjadi perceraian...yang menjadi pertnyaaan...apakah perceraian dalam nikah siri cukup dengan ucapan " ya udah kita bercerai saja"?

-- Cucu Rahmat (Subang)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Pernikahan itu apabila sah secara syar'i, baik pernikahan tersebut dilakukan dengan cara sirri atau yang dengan tidak sirri (yang terdaftar di KUA), maka  terikat dengan semua hukum pernikahan dengan sama, termasuk hukum talak 

Untuk itu, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya yang sah ( yang dilakukan dengan cara sirri atau tidak sirri ) " saya talak kamu atau saya ceraikan kamu ", maka jatuhlah talak, semenjak ucapan tersebut diucapkan oleh suami

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA