Akad Nikah

Pernikahan & Keluarga, 22 Juli 2013

Pertanyaan:

saya seorang perempuan menikah pada umur 17,5 tahun beragama islam, dengan seorang laki-laki umur 26 tahun akan tetapi dahulunya \suami saya beragama non islam , katolik. Pernikahan dilakukan secara Islam tapi baru nikah sirri belum dicatatkan di KUA dalam waktu selama 7,5 tahun saya sebenarnya mengalami penderitaan batin yang hebat karena suami saya tersebut masih mengungkit ungkit masalah gereja, saya sering diajak pergi ke pekuburan biarawan /pastor romo sanjoyo di Muntilan.Bagaimana sebenarnya nilai keislaman sehingga apabila untuk se3lanjutnya saya berpisah menjalani kehidupan baru kembali ke agama islam apakah masih dimungkinkan saya menjalankan syariat?

-- Setiatiatik (Klaten)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Dengan kembalinya suami anda ke ajaran agama lamanya, maka berarti akad pernikahan anda dengan suami telah fasakh/ telah rusak dan batal akad nikahnya, yang berarti laki-laki tersebut bukanĀ  menjadi suami anda.

Dan oleh karenanya, sebaiknya anda segera berpisah dan banyak ber-istighfar/memohon ampun kepada Allah, semoga Allah berkenan untuk megampuni kesalahan anda, karena dalam Islam memang tidak ada kata "terlambat" dalam bertaubat, dan Allah akan senantiasa berkenan untuk mengampuni dosa hambanya, selama hambanya tersebut mau bersungguh-sungguh untuk bertaubat

Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA