Assalaamu 'alaikum wrwb.
Dengan kembalinya suami anda ke ajaran agama lamanya, maka berarti akad pernikahan anda dengan suami telah fasakh/ telah rusak dan batal akad nikahnya, yang berarti laki-laki tersebut bukanĀ menjadi suami anda.
Dan oleh karenanya, sebaiknya anda segera berpisah dan banyak ber-istighfar/memohon ampun kepada Allah, semoga Allah berkenan untuk megampuni kesalahan anda, karena dalam Islam memang tidak ada kata "terlambat" dalam bertaubat, dan Allah akan senantiasa berkenan untuk mengampuni dosa hambanya, selama hambanya tersebut mau bersungguh-sungguh untuk bertaubat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk senantiasa membimbing kita semua kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.