Warisan

Waris, 20 Agustus 2013

Pertanyaan:

Mohon defenisi warisan? Jika Ayah kandung belum meninggal (Ibu sudah meninggal lebih dahulu), apakah harta milik Ayah yang dijual dan hasilnya ingin dibagikan kepada anak-anak masuk dalam kategori warisan, sehingga dalam pembagiannya pun harus mengikuti tata cara pembagian warisan menurut Islam?

-- Abu Ayman (Tangerang)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Harta warisan adalah harta dari orang yang sudah meninggal yang harus segera dibagikan kepada ahli waris ( mereka yang berhak memndapat harta waris )

Adapaun harta ayah anda yang masih hidup, bukanlah harta warisan, Maka apabila ayah anda menjual sebagian hartanya, yang kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada anak-anaknya, maka hal tersebut adalah hibah yang harus adil dalam cara membaginya dan bukan warisan 
Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb. 



-- Agung Cahyadi, MA