Assalaamu 'alaikum wrwb.
Harta warisan adalah harta dari orang yang sudah meninggal yang harus segera dibagikan kepada ahli waris ( mereka yang berhak memndapat harta waris )
Adapaun harta ayah anda yang masih hidup, bukanlah harta warisan, Maka apabila ayah anda menjual sebagian hartanya, yang kemudian hasil penjualannya dibagikan kepada anak-anaknya, maka hal tersebut adalah hibah yang harus adil dalam cara membaginya dan bukan warisan
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.