Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan seseorang yang sudah meninggal, yang tentunya harus dibagi kepada ahli warisnya, karena mereka ( ahli waris ) adalah yang berhak untuk memiliki harta tersebut
Oleh karenanya, apabila seorang istri meninggal, maka suaminya ( yang masih hidup ) termasuk ahli waris yang berhak untuk menerima bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh istrinya. Apabila istri yang meninggal tersebut mempunyai anak, maka suaminya berhak untuk mendapatkan 1/4 bagian dari semua harta peninggalan istrinya ( baik harta tersebut didapatkan istri sebelum menikah dengan suaminya atau sesudahnya )
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.