Wa'alaikumussalaam wrwb.
Shalat dalam agama kita Islam adalah salah satu rukun/pilar Islam, dan sebagai salah satu rukun Islam, ia adalah rukun terbesar
Dan oleh karena shalat adalah rukun terbesar, maka ketika seorang -yang mengaku muslim- tidak mau shalat, para ulama' menghukuminya sebagai kafir, hal tersebut berbeda dengan rukun yang lain (puasa, zakat dan haji), yang karenanya seorang wanita muslimah tidak boleh dinikahi oleh orang yang tidak mau shalat
Perihal pertanyaan yang kedua, bahwa kata "talak/cerai", apabila diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka telah jatuh "talak" terhitung semenjak kata "talak" tersebut diucapkan oleh suami
Oleh karena ini adalah masalah yang sangat serius, maka akan lebih baik ibu segera komunikasikan dengan cara yang baik kepada suami perihal yang sudah saya jelaskan diatas
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.