Wa'alaikumussalaam wrwb.
Khamer atau minuman yang memabukkan adalah haram untuk dikonsumsi dan bahkan termasuk dosa yang besar yang tentunya harus kita jauhi ( QS. 5:90 )
Dan setiap minuman yang memabukkan, maka haram hukumnya untuk menkonsumsinya meskipun dalam jumlah yang sedikit yang dengan jumlah tersebut tidak memabukkan, Rasulullah saw bersabda, yang artinya " sesuatu yang memabukkan dalam jumlah besar, maka yang sedikitpun menjadi haram hukumnya "
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'alam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.