Harta Warisan

Waris, 17 Oktober 2013

Pertanyaan:

Ass wbr..
Kakak saya sudah menikah dan di karuniai 3 orang anak, 6 tahun lalu orang tua saya memberikan sebidang tanah kemudian kakak saya membangun rumah diatas tanah tersebut dengan biaya sendiri tanpa bantuan biaya dari istri. 2 bulan lalu mereka sudah bercerai secara agama dan kakak saya pindah dari rumah itu sementara mantan istri dan 3 orang anaknya masih menempati rumah itu. Pertanyaannya:
1. apakah ada hak kakak saya jika suatu saat rumah tersebut dijual (akan dijual karena ada penggusuran) sementara rumah adalah rumah kakak saya dan tanahnya
milik orang tua?
2. apakah itu termasuk harta gono gini dengan mantan isteri yang saat ini masih menempati rumah tersebut?
3. apakah mantan isterinya berhak menuntut harta gono gini?
Mohon penjelasannya, sekian dan terima kasih
Wasallamualaikum wbr

-- Lia (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam Islam, istri yang sudah diceraikan oleh suaminya tidak mempunyai hak dalam harta suaminya, ia (istri) hanyak mempunyai hak nafkah dan tempat tinggal dalam masa iddah

Dan oleh karenanya rumah yang sekarang ditempati oleh istri tersebut adalah milik suaminya, maka ketika suatu saat nanti rumah tersebut dijual, maka istri tidak mempunyai hak dari hasil penjualan rumah tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA