Assalaamu 'alaikum wrwb.
Kata-kata sindiran ( sebagaimana yang telah anda ucapkan kepada istri ) yang diucapkan seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, baru akan jatuh " talak ", kalau pada saat mengucapkannya dibarengi niat untuk men-talaknya, tetapi kalau tidak ada niat tersebut, maka tidak jatuh talak
Dan oleh karena, anda tidak mempunyai niat untuk mentalak istri, pada saat anda mengucapkan kata sindiran tersebut, maka tidak jatuh " talak "
Demikian, semoga Allah senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoiNya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.