Wa'alaikumussalaam wrb.
Wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki telah dijelaskan dalam Al Qur'an surah An Nisa' (ke-4 ) ayat ke 22 dan 23
Dan wanita sepupu atau wanita anak dari paman/saudara kandung dari ayah tidak termasuk yang disebutkan dalam golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi dalam ke dua ayat diatas, artinya sepupu itu boleh untuk dinikahi
Demiian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.