Hukum Menikah Dengan Sepupu

Pernikahan & Keluarga, 3 November 2013

Pertanyaan:

Asslamu'alaikum Wr.Wb
saya ingin bertanya bagaimanakah hukum dalam syari'at islam menikah dengan sepupu..?
yang ayah si perempuan bersaudara kandung dengan ayah si laki-laki..?
tolong ya pak di jawab dengan jelas dan akurat..
terima kasih..
wassalam..

-- Ahmad (Medan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrb.

Wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi oleh seorang laki-laki telah dijelaskan dalam Al Qur'an surah An Nisa' (ke-4 ) ayat ke 22 dan 23

Dan wanita sepupu atau  wanita anak dari paman/saudara kandung dari ayah tidak termasuk yang disebutkan dalam golongan wanita yang diharamkan untuk dinikahi dalam ke dua ayat diatas, artinya sepupu itu boleh untuk dinikahi

Demiian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA