Wa'alaikumussalaam wrwb.
Poligami bagi seorang laki-laki muslim adalah merupakan haknya sebagai seorang muslim, karena ia ( poligami ) adalah bagian dari ajaran Islam ( QS. 4:3 )
Dan yang perlu kita ketahui, bahwa semua ajaran Islam ( termasuk poligami ), adalah solusi, dan ia akan menjadi solusi kalau dalam pelaksanaannya benar sesuai dengan aturan
Dan akad dalam pernikahan baru akan sah kalau ada wali sah dari calon mempelai putri, ada 2 saksi laki-laki muslim dan ada ijab qabul, serta mahar sebagai konskwensi dari akad yang sah, kemudian setelah akad terjadi, maka Rasulullah memerintahkan untuk segera diumumkan, yang diantaranya dengan diselenggarakan walimah nikah, Perintah untuk mengumumkan tersebut dengan tujuan agar terhindar dari fitnah dan timbulnya pelanggaran ajaran Islam yang lain ( seperti berbohong, menggunjing/ngrasani, kusak kusuk dsb )
Semua yang diatas perlu dilakukan, karena jika nikah itu dengan diam-diam/sirri, maka potensi kemungkinan terjadinya fitnah akan sangat besar sekali, karena mestinya harus dihindari pernikahan secara sirri
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.