Nikah Tidak Direstui Dan Masalah Perwalian Nikah

Pernikahan & Keluarga, 6 November 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum pak ustadz. saya ingin menikah dengan kekasih saya yang sudah saya kenal sejak 3 tahun yang lalu tetapi orang tua tidak merestui dengan alasan kekasih saya tidak memiliki harta, pangkat dan jabatan yang sesuai dengan keinginan mereka. Kekasih saya banyak mengajarkan tentang agama kepada saya. Orang tua saya tidak setuju saya mengenakan kerudung dan ayah saya marah ketika saya sholat dirumah. Orang tua saya tidak pernah sholat dan puasa tetapi mereka islam. Belakangan saya juga tau bahwa saya adalah anak dari hasil hubungan dluar pernikahan. Apa yang harus saya lakukan pak ustadz dan bagaimana dengan hukum perwalian nikah saya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

-- Retno Harlia Palupi (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Wanita yang lahir dari hubungan zina, bernasab ke ibunya ( Fulanah binti Ibunya ) dan tidak bernasab ke bapak biologisnya, karena pembuahan terjadi dengan tanpa ikatan yang sah secara Islam.

Dan oleh karena itu, maka bapak ( biologisnya ) tidak bisa menjadi walinya dalam pernikahan, tetapi yang berhak menjadi walinya adalah " wali hakim " ( KUA )

Dan untuk itu, kalau nanti anda mau nikah, maka sebaiknya anda mengkomunikasikan permasalahan anda ke KUA terlebih dahulu, agar dari fihak KUA nanti ada yang bisa menjadi wali dalam pernikahan anda 

Tetapi, seyogyanya anda tidak memaksakan untuk menikah dengan seorang laki-laki (yang telah anda anggap baik agama dan akhlaknya) tanda restu dari orang tua biologis anda, komunikasikan dengan baik-baik kepada beliau atau kalau diperlukan minta bantuan fihak ketiga yang anda yakini bisa mengkomunikasikan keinginan anda tersebut kepada orang tua anda tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA