Wa'alaikumussalaam wrwb.
Wanita yang lahir dari hubungan zina, bernasab ke ibunya ( Fulanah binti Ibunya ) dan tidak bernasab ke bapak biologisnya, karena pembuahan terjadi dengan tanpa ikatan yang sah secara Islam.
Dan oleh karena itu, maka bapak ( biologisnya ) tidak bisa menjadi walinya dalam pernikahan, tetapi yang berhak menjadi walinya adalah " wali hakim " ( KUA )
Dan untuk itu, kalau nanti anda mau nikah, maka sebaiknya anda mengkomunikasikan permasalahan anda ke KUA terlebih dahulu, agar dari fihak KUA nanti ada yang bisa menjadi wali dalam pernikahan anda
Tetapi, seyogyanya anda tidak memaksakan untuk menikah dengan seorang laki-laki (yang telah anda anggap baik agama dan akhlaknya) tanda restu dari orang tua biologis anda, komunikasikan dengan baik-baik kepada beliau atau kalau diperlukan minta bantuan fihak ketiga yang anda yakini bisa mengkomunikasikan keinginan anda tersebut kepada orang tua anda tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.