Wa'alaikumussalaam wrwb.
Apabila obat yang dikonsumsi tersebut terbuat dari bahan yang najis, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi, tetapi apabila obat tersebut terbuat dari bahan-bahan yang halal dan tidak najis, maka hukumnya halal
Demikian, semoga Allag berkenan utuk memberika kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.