Peninggi Badan

Makanan & Sembelihan, 7 Desember 2013

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Saya Cikal dari Pekalongan. Saya mau bertanya, bagaimana hukum mengkonsumsi obat peninggi badan baik itu kapsul maupun susu bubuk? Terimakasih.
Wassalamualaikum.

-- Fatima Cikal (Pekalongan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Apabila obat yang dikonsumsi tersebut terbuat dari bahan yang najis, maka hukumnya haram untuk dikonsumsi, tetapi apabila obat tersebut terbuat dari bahan-bahan yang halal dan tidak najis, maka hukumnya halal

Demikian, semoga Allag berkenan utuk memberika kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA