Bayar Zakat

Zakat, 1 Februari 2014

Pertanyaan:

assalamualaikum
selamat malam ustadz, saya mau bertanya mengenai zakat mal untuk harta/aset yang belum terlunasi pembayarannya. bulan juli 2012 saya membeli rumah seharga 60 juta rupiah, sampai sekarang tersisa 25 juta rupiah. bulan januari 2014 saya membeli tanah seharga 140 juta rupiah dengan uang pinjaman dari bank. yang mau saya tanyakan apakah kedua aset tersebut sudah wajib saya keluarkan zakatnya dan perhitungannya bagaimana ?
terima kasih

wassalamualaikum

-- Boy Sandra (Surabaya)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Zakat itu hanya dari harta yang telah dimiliki secara penuh, yang karenanya bila harta tersebut masih berupa atau berstatus  pinjaman yang belum lunas, maka tidak terkena wajib zakat

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA