Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau alat masak dan tempat yang dipakai untuk memasak dan untuk mensajikan makanan dari babi tersebut sudah disucikan sebelum dipakai untuk memasak dan mensajikan makanan halal, maka insya Allah haramnya babi tersebut tidak berpengaruh pada kehalalan makanan yang halal
Tetapi kalau anda ragu-ragu atau tidak dapat dipastikan kebersihan alat masak tersebut, maka seyogyanya anda berhati-hati dengan tidak menkonsumsi makan yang disajikan oleh orang tua
Dan seyogyanya anda mengkomunikasikan kepada orang tua dengan cara yang bijaksana perihal halal dan haramnya makanan dalam Islam, sehingga diharapkan orang tua anda bisa memahami akan adanya perbedaan parameter kehalalan dalam agama
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-NYa
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.