Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang yang sudah bernadzar untuk berpuasa, maka diwajibkan baginya untuk melaksanakan nadzarnya, tetapi karena disebabkan halangan syar'i kemudian ia tidak mampu untuk menjalankan nadzarnya tersebut, maka diwajibkan baginya untuk membayar kaffaaroh, yaitu dengan cara memberikan makan kepada 10 orang miskin atau memberikan pakaian kepada merek, dan apabila tidak mampu maka diwajibankan atasnya untuk berpuasa 3 hari
Ketentuan kaffaroh bagi yang tidak melaksanakan nadzarnya tersebut, dijelaskan dalam Al Qur'an dalam suroh ke-5 (Al Maidah) ayat ke-89
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.