Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr Wb
saya ingin bertanya tentang hukum makanan , kejadiannya seperti ini , seorang teman membawakan sebuah makanan yang dia bilang adalah ayam, akan tetapi setelah saya makan satu suap dan sudah tertelan dia baru bilang bahwa daging yang saya makan adalah daging ular yang sudah jelas keharamannya, lalu apakah hukum dari makanan itu? Dan pada kejadian itu saya pulang dan mencoba memuntahkan dengan sengaja tetapi hanya keluar sedikit karena sebelum makan daging ular itu saya sudah makan makanan lain yang lumayan banyak , apa yang saya lakukan sudah benar ? kerena saya sangat takut dengan hukuman memakan makanan haram maka 40 hari ibadah tidak diterima Allah , mohon penjelasannya
--
Natsir (Klaten)
Jawaban:
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, daging ular termasuk daging yang diharamkan untuk dimakan bagi seorang muslim
Tetapi karena anda saat menkonsumsinya tidak mengetahui bahwa itu adalah daging ular, dan andapun sudah menyesalinya dan sudah berupaya untuk mengeluarkan setelah mengetahui bahwa yang anda makan adalah daging ular, insyaa Allah anda tidak salah dan insyaa Allah tidak berdosa
Yang perlu anda lakukan adalah banyak beristighfar dan berhati-hati untuk kedapannya, agar tidak kembali tertipu
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.
--
Agung Cahyadi, MA