Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cara membagi harta warisan dari kedua orang tua sebagaimana yang anda tanyakan adalah sebagai berikut :
1. Ketika Ayah meninggal, maka harta peinggalan ayah dibagi sebagai beikut :
a. Istri ( ibu anda ) = 1/8
b. 7 anak mengambil sisa atau = 7/8 dengan cara pembagian 2 : 1 ( anak laki, masing-2 dapat 2 bagian, Dan anak perempuan, masing-2 mendapatkan 1 bagian), atau yang 7/8 tersebut dibagi menjadi 12 bagian ( laki-laki mengambil 2 bagian dan yang perempuan mengambil 1 bagian )
2. Ketika ibu meninggal, maka harta peinggalan ibu ( asset beliau + 1/8 dari warisan suaminya) dibagi semua untuk 7 anak-anaknya, dengan pembagian 2 : 1
Dan kalau diantara harta warisan tersebut tidak diuangkan atau tidak dijual karena masih disewakan, maka pembagian dari hasil sewa tersebut sesuai dengan prosentasi bagian masing-masing
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.