Pembagian Warisan

Waris, 31 Juli 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. wb.
Ayah saya meninggal tahun 2000 ibu saya meninggal tahun 2014. Kami 7 bersaudara 2 perempuan 5 laki-laki. Orang tua belum membagikan waris. Kami ingin membagi waris sesuai syariat. Orang tua meninggalkan tanah kurang lebih seluas 8000 m2. Diatas tanah itu beberapa saudara kami sudah membangun rumah yang besarnya berbeda.Diatas tanah itu juga dibangun beberapa toko untuk dikontrakan, dan dikontak pula untuk menara BTS (provider telepon selular), dan sebagian tanah masih kosong. Yang ingin kami tanyakan : 1. Bagaimana pembagian waris menurut syariat dengan kondisi kami diatas?
2. Bagaimana membagi hasil uang kontrakan yang kami peroleh? 3. Ke lembaga mana bila kami ingin membagi waris sesuai syariat?

-- Sobur Hidayat (Bekasi)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Cara membagi harta warisan dari kedua orang tua sebagaimana yang anda tanyakan adalah sebagai berikut :

1. Ketika Ayah meninggal, maka harta peinggalan ayah dibagi sebagai beikut :

    a. Istri ( ibu anda )  = 1/8

    b. 7 anak  mengambil sisa atau = 7/8 dengan cara pembagian 2 : 1 ( anak laki, masing-2 dapat 2 bagian, Dan anak perempuan, masing-2 mendapatkan 1 bagian), atau yang 7/8 tersebut dibagi menjadi 12 bagian ( laki-laki mengambil 2 bagian dan yang perempuan mengambil 1 bagian )

2. Ketika ibu meninggal, maka harta peinggalan ibu ( asset beliau + 1/8 dari warisan suaminya) dibagi semua untuk 7 anak-anaknya, dengan pembagian 2 : 1

Dan kalau diantara harta warisan tersebut tidak diuangkan atau tidak dijual karena masih disewakan, maka pembagian dari hasil sewa tersebut sesuai dengan prosentasi bagian masing-masing

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA