Wa'alaikumussalaam wrwb.
Para Ulama' telah bersepakat bahwa riba hukumnya haram berdasarkan Al Qur'an dan Al hadits
Dan MUI ( Majelis Ulama' Indonesdia) telah mengeluarkan fatwa, bahwa bunga bank termasuk riba yang diharamkan dalam agama Islam ( QS. 2 : 275-279 )
Dan menurut hadits Nabi shallalllahiu'alaihi wa sallam bahwa yang mendapatkan ancaman dosa riba itu ialah yang makan riba, yang memberi, yang menulis dan yang menyaksikan, sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
لعن الله اكل الربا و موكله و شاهديه و كاتبه
"Allah melaknat yang makan riba, yang memberi makan, yang menyaksikan dan yang menulisnya "
Dan karena itu, maka dilarang bagi seorang muslim untuk bekerja di bank-bank yang masih memberlakukan sistem riba, karena dengan berkerja di bank tersebut, maka dia akan bisa termasuk orang yang menyaksikan atau yang menulis riba yang terkena ancaman la'nat Allah sebagaimana dijelaskan dalam hadits tersebut diatas
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.