Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cara membersihkan najis yang mengenai badan, pakaian atau tempat shalat itu akan ditentukan oleh jenis najisnya ; ada najis yang harus disiram dengan air sebanyak tujuh kali yang pertama dengan debu yaitu jilatan anjing, ada yang cukup dengan memercikkan air ke pakaian yang terkena najis, seperti najisnya madzi atau kencing bayi laki yang belum makan kecuali asi yang mengenai pakaian, ada yang harus dengan mengguyur air ketempat yang terkena najis, seperti najis cair (air kencing) yang mengenai tanah yang biasa dipakai untuk sholat.
Sedang najis seperti kencing atau darah haidh yang mengenai pakaian, maka harus dengan cara mencuci pakaian tersebut dengan air yang mengalir/banyak (tidah harus dua kullah) dengan meremas remas pakaian tersebut sampai diyakini najisnya hilang meskipun kurang dari tiga kali
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.