Wa'alaikumussalaam wrwb.
Madzi yang keluar dari kelamin, baik dari kelamin laki-laki atau wanita dengan cara bagaimanapun juga adalah termasuk najis yang disepakati oleh para Ulama'
Adapun cara membersihkan najis madzi tersebut, dibedakan caranya antara madyang mengenahi pakaian dan madzi yang mengenai badan/kelamin.
Madzi yang mengenai pakaian cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air ke pakaian yang terkena madzi tersebut.
Adapaun madzi yang mengenai badan atau kelamin, maka harus disiram dengan air sampai diyakini madzi tersebut hilang
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan bimbingan, kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.