Zakat Dari Pemberian /hibah

Zakat, 13 Oktober 2017

Pertanyaan:

Assalamualaikum... Beberapa tahun lalu. Orang tua saya meberikan saya uang sebesar 50 juta berupa investasi asuransi. Setelah saya menikah mertua saya memberikan uang kepada saya sebesar 50 juta. Berapakah zakat yang harus saya bayarkan? 



-- Cahya (Pasuruan)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Uang yang anda miliki, baik melalui usaha anda sendiri atau dari hibah/pemberian orang lain, jika telah mencapai nishob ( senilai 85 gram emas ) dan telah ber-umur satu tahun dalam simpanan, maka tertkena wajib zakat sebesar 2.5%

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka uang yang anda terima dari mertua tersebut tidak terkena wajib zakat saat anda menerimanya, tetapi ditambah dengan uang yang anda miliki, bila tersimpan selama satu tahun, maka terkena wajib zakat 2,5%

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA