Perseteruan Besan

Lain-lain, 8 Maret 2018

Pertanyaan:

Assalamualaikum.wr.wb

Saya mau bertanya apa hukum mertua berhutang kepada ortu menantu perempuannya? ceritanya dulu saya menikah dan dalam adat daerah saya kalo perempuan dan laki-laki menikah si orang tua laki-laki harus membayar kepada orang tua perempuan sesuai dengan permintaan ortu si perempuan tapi sampi saat ini mertua saya tidak perduli dan cuek dengan masalah ini ,, dan sampai sekarang abah saya tidak suka dengan suami saya karena ortu suami saya tidak ada etikat baik dan tidak mau menjalin silaturrahmi kepada ortu saya dari saya menikah sampai saat ini dan saya sudah menikah hampir 4 tahun ... terimakasih ☺



-- Syarifah Jannatan Iliyin Al Idrus (Mataram)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Saudari Syarifah yang dirahmati ALLAH SWT.

Setahu saya , tidak akan terjadi pernikahan di lombok kecuali kedua belah fihak antara orangtua pihak laki-laki dan orangta pihak wanita sudah sepakat melalui musyawarah. Termasuk berapa dana yang harus dibayar oleh pihak laki-laki. 

Maka besan anda harus membayar dana sesuai kesepakatan. Berarti pernikahan berlangsung dengan menggunakan dan dari orangtua anda sendiri? 

Seharusnya besan anda terus terang kenapa belum dibayar? Seharusnya beliau dengan besar hati menjelaskannya pada orangtua anda. Tetapi kalau besan anda belum juga melakukannya , sebaiknya suami anda jangan jadi korban. Tentunya suasana ini berimbas pada perasaan anda juga.

Saya sarankan anda berdua menjadi penengah dan perekat antara besan dan orangtua anda . In sya ALLAH akan ada titik terang yang lebih melegakan hati.

Apakah nanti akhirnya besan anda akan membayar atau orangtua anda akan mengikhlaskan? 

Semoga keluarga anda semakin harmonis

WaLLAHU a'lam

 



-- Selamet Junaidi