Bagaimana Peruntukan, Perhitungan, Dan Ketentuan Lain Zakat Harta?

Zakat, 4 Juni 2018

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr Wb

Misalnya: "Saya punya tabungan keluarga untuk persiapan kuliah anak-anak. Pada JUNI 2016 saldo tabungan 25.000.000, saldo pada JUNI 2017 sebesar 200.000.000, dan saldo sekarang JUNI 2018 sebesar 250.000.000.

PERTANYAAN:

1. Bagaimana perhitungan zakat tahun ini?

2. Apa bisa sebagian untuk membantu pembangunan mushala?

3. Bila tahun depan saldo bertahan sebesar 250.000.000 atau bahkan naik, apakah dikeluarkan zakatnya lagi?

TERIMA KASIH.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



-- KST (Tumbang Samba)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ketentuan Zakat investasi berupa tabungan itu apabila memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Tabungan tersebut telah mencapai Nishob (jumlah minimal) senilai dengan 85gr emas

2. Telah berumur satu tahun hijriyah ( dihitung semenjak mencapai nishab)

3. Apabila telah memenuhi 2 syarat tersebut, maka pada setiap akhir tahun terkena wajib zakat sebesar 2,5% X Nominal akhir tahun saat jatuh tempo wajibnya zakat

Dan Zakat tidak boleh untuk proyek (pembangunan mushalla, madrasah dsb), ia hanya boleh untuk dialokasikan kepada delapan golongan (semuanya orang) yang Allah sebutkan di Al Qur'an, suroh ke-9, ayat ke-60, yaitu orag fakir, orang iskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, orang berhutang, orang yang berjiang di jalan Alah dan orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a;lam bishshawaab

Wassalaamui 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA