Assalamualaikum Wr.Wb.,
Ustad saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika sepasang suami istri yang telah mendaftar haji lunas dan tinggal menunggu waktu keberangkatan, namun kemudian beberapa terjadi perceraian dan sudah diputus cerai oleh pengadilan agama. Apakah diperbolehkan suami istri tersebut untuk berangkat bersama, sedangkan secara hukum dan agama statusnya sudah bukan suami istri?
Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
suami istri yang sudah bercerai dan sudah berlalu masa iddahnya, berarti bukan lagi sebagai suami istri dan berarti pula kemahramannya telah terputus
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka kalau mereka berdua melaksanakan ibadah haji ditahun yang sama, maka laki-laki mantan suami tersebut bukan lagi menjadi mahram dari wanita mantan istri tersebut, artinya hajinya boleh saja ditahun yang bersamaan tetapi tidak lagi terikat dengan kemahraman
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.