Hukum Puasa Sunnah

Puasa, 3 Oktober 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum Ustadz, mohon pencerahannya, jika pada pagi hari setelah subuh, seorang suami berhasrat kepada istrinya, tetapi istrinya tidak berkenan melayaninya karena alasan tertentu, apakah diperbolehkan suaminya kemudian berniat puasa sunnah untuk meredam hasratnya? jazakallah atas pencerahannya, wassalamualaikum.

Wa'alaikumussalaam wrwb



-- Il (Kediri)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Dalam ber-niat untuk berpuasa, dibedakan antara niat puasa Wajib dan puasa Sunnah, Untuk puasa Wajib, maka niatnya harus dilakukan sebelum datangnya waktu shubuh, tetapi untuk niat puasa sunnah boleh dilakukan setelah shubuh, dengan syarat belum makan dan belum minum

Karena yang anda tanyakan adalah perihal niat puasa sunnah, maka selama anda belum makan, belum minum dan tidak mengeluarkan spirma dengan sengaja setelah subuh, maka puasa anda in sya Allah sah secara syar'i, meskipun niat puasa sunnah anda baru anda lakukan setelah berlalunya waktu subuh

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 

 

 

 



-- Agung Cahyadi, MA