Warisan Rumah

Waris, 5 Desember 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum ustadz, Saya ibu dari 2 orang anak laki laki dan perempuan dan masih sekolah.  Suami saya sudah meninggal. tidak meninggalkan harta kecuali rumah yang saat ini kami tempati bertiga. Apabila dulu yang membeli rumah adalah saya (karena waktu itu suami belum bekerja dan saya pegawai swasta). Bagaimana perhitungan warisannya, siapa saja penerimanya, suami memiliki 1 orang abang dan 3 orang kakak.

Apabila harus dibagi apakah artinya saya harus menjual rumah itu?.

Apakah ada kewajiban menafkahi anak saya  dari pihak keluarga suami saya ustad?

Dan lebih baik mana saya menikah lagi atau tetap sendirian mengurusi anak saya. manakah yang lebih banyak peluang pahalanya.

mohon penjelasannya ustadz.  Terima kasih .

 



-- Ti (Rengat)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Harta peninggalan suami anda yang telah meninggal disebut dengan: "harta warisan", dan harta warisan tersebut adalah hak ahli warisnya yaitu anda sebagai istri dan 2 orang anak, sedang abang dan kakak dari suami almarhum tidak mempunyai hak waris

Tetapi karena suami anda tidak meninggalkan harta, karena rumah yang anda tempati itu adalah pembelian dari uang anda, yang berarti itu adalah milik anda, maka rumah tersebut tidak dibagi karena ia adalah milik anda dan bukan harta suami anda almarhum, yang berarti  pula, setelah suami anda meninggal tidak ada pembagian warisan karena memang tidak ada harta waris yang ditinggalkan oleh suami anda.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA