Assalamualaikum....
Saya mau tanya, jika ada kasus suami istri sudah mendaftar haji 2 tahun lalu, kemudian dalam masa tunggunya yang masih sekitar 10 tahun lagi itu pasangan tersebut bercerai, bisakah nomor porsi haji dilimpahkan ke anaknya? Mohon solusinya, terima kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau yang jadi ukuran adalah syariat atau logika, mestinya apa yang anda tanyakan itu bisa dilakukan
Tetapi masalahnya kita terikat dengan hukum negara, yang karenanya seyogyanya anda menanyakan hal tersebut kepada yang mempunyai wewenang via lembaga yang dibawah naungan kementrian agama
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.