Pembagian Harta Warisan

Waris, 5 Juli 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami mau bertanya pak ustadz, tentng pembagian harta warisan dari orang tua istri saya. Ibu dari istri saya telah meninggal dunia dan ayah istri masih hidup. Istri saya memiliki memiliki 4 saudara kandung semua wanita (5 bersaudara). Atas kesepakatan ayah istri saya dan seluruh saudara kandung istri saya (termasuk istri saya) rencananya akan menjual tanah milik orang tuanya. Bagaimana cara pembagian dari harta warisan tersebut dan kalau ada piutang dari almarhumah ibu mertua apakah dibayarkan dari hasil penjualan tanah tersebut dan berapa zakat yg dikeluarkan dari hasil penjualan tanah tersebut. Terimakasih atas perhatiannya. Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh.



-- Didiet Siswanto (Banjarmasin)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb,

Pastikan dan inventarisir semua aset ibu almarhumah dan pisahkan dari harta suaminya, karena harta warisan yang harus dibagi itu hanya hartanya almarhumah saja.

Dan kemudian yang perlu saya tanyakan; apakah almarhumah punyai piutang atau punya hutang? Kalau piutang (mengutangi orang lain ) berarti dia adalah aset almarhumah yang juga merupakan harta warisan, tetapi kalau hutang (berhutang kepada orang lain) berarti dia adalah tanggungan almarhumah yang harus dibayar dari aset yang ada.

Adapun cara pembagian warisan (harta peninggalan almarhumah) adalah sebagai berikut :

suami beliau mendapatkan 1/4, dan 5 anak perempuan, mendapat 2/3 (dibagi untuk 5 bersaudara), sisa warisan diberikan kepada saudara saudara almarhumah

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA