Puasa Nazdar

Puasa, 18 November 2020

Pertanyaan:

Assalamualaikum saya ingin bertanya saya pernah bernadzar apa bila saya punya anak saya akan berpuasa, lalu saat ini istri saya sedang hamil dan saya sudah puasa menjalankan nazar tsb apakah diperbolehkan ? Apakah hrus mnunggu anak saya lahir ?



-- Agung Nugroho (Jakarta)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb

Rasulullah melarang kita untuk bernadzar, tetapi ketika kita sudah terlanjur bernadzar, maka itu menjadi kewajiban yang wajib untuk kita tunaikan

Jadi, Nadzar itu berarti mewajibkan diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

Ù†ÙŽÙ‡ÙŽÙ‰ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ØŒ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan pelaksanaan nadzar itu pada saat apa yang kita nadzarkan benar benar telah terjadi

Dan oleh karena nadzar anda, anda kaitkan dengan anak, maka anda baru wajib melaksanakan nadzar anda ketika nanti anak anda benar benar telah lahir dan bukan sekarang

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA