Zakat Harta Dan Hutang

Zakat, 4 Februari 2021

Pertanyaan:

Begini kasus saya:

Saya sebelumnya hanya seorang IRT, tapi bulan depan saya sudah mulai bekerja. 

Jika dijumlahkan penghasilan saya dan suami selama setahun ditambah emas perhiasan yang saya simpan, hasilnya sudah melebihi nisab. 

Permasalahannya disini adalah, suami saya punya cicilan di bank, karna dulu menyelesaikan hutang orang tuanya. Dalam hal ini cicilan sebenarnya tinggal 3 tahun lagi. 

Sebaiknya apa yang harus kami lakukan terlebih dahulu?

Fokus menabung terlebih untuk melunasi hutang tersebut secepatnya. Atau tahun depan kami sudah mulai dikenai wajib zakat? 

Syukron untuk kelapangan waktunya menjawab permasalahan saya 🙏🏻



-- Ranti (Jakarta)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Harta yang terkenan wajib zakat itu adalah harta yang dimiliki oleh seorang muslim secara pribadi dan bukan harta gabungan antara seorang suami dengan harta istrinya, dan harta tersebut adalah harta surplus/netto yaitu harta setelah dikurangi semua kebutuhan pokoknya dan terbebas dari hutang, Jika harta tersebut telah mencapai nishob (senilai 85gr emas) dan telah berumur satu tahun, maka baru terkenan wajib zakat sebesar 2,5%

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka apabila nanti penghasilan anda telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka baru anda wajib untuk mengeluarkan zakat dari penghasilan anda, demikian juga, apabila harta suami anda juga telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka suami anda juga berkewajiban untuk mengeluarkan zakat, Jadi masing-masing dari anda dan suami yang terikat dengtan hukum zakat dan bukan gabungan antara harta anda dan suami anda

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA