Assalamualaikum,
Kakek saya meninggalkan tanah warisan kepada 7 anak. Sebelum dibagi, ada beberapa anak yang sudah meninggal. Kemudian tanah itu dipecah dan dibagi kepada anak2 yang masih hidup. Sekarang, ayah saya sudah meninggal. Kalau saya menjual tanah warisan itu, apakah ada hak atas sepupu2 saya yang ayah/ibunya keburu meninggal dan tidak mendapatkan bagian warisan pada saat itu?
Syukran jazakumullahu khairan
Wassalam
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Ketika 7 anak kakek anda tersebut masih hidup disaat kakek meninggal, maka ke 7 anak tersebut adalah ahli waris dari kakek anda, dan karenanya semuanya berhak untuk menerima harta yang diwariskan oleh kakek, meskipun beberapa anaknya dikemudian hari meninggal sebelum harta warisan kakek tersebut dibagi, Dan cara pembagiannya adalah 2:1 (anak laki laki mendapatkan 2 bagian, dan anak perempuan mendapatkan 1 bagian).
Dan bagian anak2 kakek yang sudah meninggal menjadi harta waris untuk dibagiakan kepada ahli warisnya (istri/suami, anak2 dst)
Oleh karena itu, tanah warisan dari ayah anda almarhum itu mestinya harus dihitung ulang, karena bisa jadi sebagian tanah tersebut adalah hak saudara saudara ayah anda yang telah meninggal lebih dulu.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.