Assalamualaikum
Maaf akhi mau tanya alhamdulillah saya seorang suami yg mempunyai istri dan dikaruniai 1 anak, alhamdulillah saya dan istri sudah mendaftar haji dengan rentan waktu berangkat 23 tahun lagi...
Kami masih tinggal di rumah orang tua dan inshaAllah ingin mempunyai tempat tinggal sendiri nantinya...
pertanyaan saya apakah boleh saya berhaji nantinya jika saya masih ada tunggakan KPR rumah?
Namun saya sudah siapkan dana pelunasan haji saat nanti sudah tiba waktu keberangkatan.
Mohon pencerahannya
Terima Kasih
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Haji sebagai salah satu rukun Islam diwajibkan atas seorang muslim yang mampu saja (QS. 3:97), dan diantara kemampuan yang dimaksud ayat tersebut adalah kemampuan materi atau harta, yang karenanya bagi seorang muslim yang belum mempunyai kemampuan harta tidak wajib haji baginya, namun meskipun belum wajib, dia tetap dibolehkan untuk menunaikan haji dengan berhutang dengan syarat hutangnya tidak ada ribanya dan diapun ada kemampuan untuk melunasi hutang
Berdasarkan hal tersebut, maka apa yang anda tanyakan insyaa Allah sudah terjawab, dalam arti anda boleh untuk menunaikan ibadah haji dengan kondisi sebagai anda telah sebutkan
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan risdho-Nya
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.