Masalah Baligh & Mimpi Basah

Lain-lain, 2 April 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

Mohon maaf sebelumnya jika pertanyaan saya agak vulgar,saya punya pertanyaan yg selalu mengganjal & terus terpikir dipikiran saya

Jadi,Beberapa bulan yg lalu,saya pernah bermimpi berhubungan intim dngan lawan jenis,dan ketika bangun tidur....dari kemaluan saya keluar air berwarna agak putih,kental & lengket,dan juga disertai syahwat yg sudah memuncak,tapi saat itu saya tidak menganggap itu adalah Mimpi basah karena saya belum mengetahui hal² tentang Mimpi basah,air mani,baligh & semacamnya dan mengabaikannya begitu saja tanpa mandi wajib

Tapi sekarang² ini setelah saya mencari tahu berbagi info seputar Baligh,Mimpi basah,Air mani dll,baru saya tahu kalau waktu itu saya sudah pernah mengalaminya tetapi belum melakukan mandi wajib

Jadi,apakah ibadah saya selama ini tidak sah? Lalu apa yg harus saya lakukan sekarang? Apakah saya harus mandi wajib sekarang?



-- Muhammad Farhan (Majalengka)

Jawaban:

Wa laikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Allah swt berfirman:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا

Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul.” (QS. Al Isra’: 15)


Ayat ditas menjelaskan bahwa Allah tidak akan menyiksa suatu kaum sampai Allah mengutus kepada mereka seorang rasul, yang memberi tahu kewajiban mereka kepadaNya. Artinya jika mereka belum mendapat ilmu dan informasi, tidak akan disiksa karena mereka belum tahu. tetapi jika mereka sudah tahu, maka mereka akan disiksa jika tidak melaksanakan kewajiban. Hukum orang tidak tahu sama dengan hukum orang yang belum diutus kepadanya seorang rasul, persamaanya adalah sama-sama tidak tahu.

Jika mereka disiksa,padahal mereka belum tahu, disebabkan belum adanya Rasul yang diutus kepada mereka, maka mereka akan beralasan, bawa mereka belum tahu.seperti yanga Allah firmankan:

رُسُلًا مُّبَشِّرِيْنَ وَمُنْذِرِيْنَ لِئَلَّا يَكُوْنَ لِلنَّاسِ عَلَى اللّٰهِ حُجَّةٌ ۢ بَعْدَ الرُّسُلِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَزِيْزًا حَكِيْمًا

Rasul-rasul itu adalah sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu diutus. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana (QS. AnNisa:165)

Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa seseorang  terkena kewajiban setelah sampai kepadanya ilmu. Jika belum sampai kepadanya ilmu tentang sesuatu, maka dia tidak terkena kewajiban tentang sesuatu itu.

Terkait dengan pertanyaan diatas kami bisa menjawab sebagi berikut:

Ibadah yang Anda lakukan sejak Anda baligh, yaitu sejak Anda mimpi basah tidak sah. Karena Anda belum bersuci dari hadats besar. Karena salah satu syarat sahnya ibadah adalah suci dari hadats.

Anda tidak perlu mengqadha atau mengulang ibadah yang pernah lakukan, karena Anda belum tahu yang seharusnya. Karena hukum tidak ditetapkan jika belum sampai kepadanya ilmu. Ibnu Taimiyah berkata:

. أَنَّ الْحُكْمَ لَا يَثْبُتُ إلَّا مَعَ التَّمَكُّنِ مِنْ الْعِلْمِ

“Hukum tidaklah ditetapkan kecuali setelah sampainya ilmu.” 

Yang harus Anda lakukan sekarang adalah segera mandi besar jika Anda belum pernah mandi besar sejak Anda bermimpi basah. Agar ibadah yang Anda kerjakan sah .

وَاِنۡ كُنۡتُمۡ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوۡا‌ Ø•

Jika kamu junub, maka mandilah (QS. Al Maidah:6)

Demikian yang bisa disampaikan. wallahu alam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc