Aslmualaikum,ustaz,
Saya sudah menikah selama 4,5 tahun dan punya 1 anak. Saya dijodohkan dgn suami dan dia sudah berkomitmen sblm mnikah untuk mau berubah lebih baik,sperti sholat,tidak brjudi. Tapi trnyta munafik. Dia malah mksa sy utk ambil uang bank untk nutupin hutang judi pas ketika sy naru melahirkan. Dia marah2 waktu sy nolak,wlwpun akhirnya trpaksa sy pnjam. Sudah berulang2 saya ambil uang bank karna dia. Klo marah krn keinginannya ga dituruti,dia tinggalkan sholat,merokok gila2an, pulang larut malam dan mendiamkan saya berhari2.
Cuma sholat 5 waktu yg dia krjakan itupun klo dia gak ada masalah.Dia tdk suka disuruh melakukan ibadah lainnya krn katanya tdk sanggup dia krjakan.Semenjak ketauan brjudi,saya sudah tidak percaya lgi.
Jujur Ustz, sering sy menangis ketika berdoa pd Allah krn saya ingin imam yg sama2 bisa hijrah di jalanNya. Saya tidak masalah klo dia memberi nafkah skedarnya,krn sy juga bekerja.Tapi yg penting dia konsisten ibadah,batin sy pun tenang. Orangtua kami jg prnah bermusyawarah tentang ini tapi terulang lgi.Saya memang memikirkan anak,tpi saya jg ingin ketenangan batin dlm rumah tangga.
1.Salahkah saya yg berfikir untuk bercerai saja dgn dalih trsebut diatas?
2. Ketika dia jauh saya malah merasa lebih tenang karna kami seringkali ribut karna hal ibadah dan komunikasi yg sering tdk nyambung. Apakah ini indikasi klo kami lebih baik pisah?
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Salah satu tujuan pernikahan adalah menggapai kehidupan keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman hidup,rasa cinta dan kasih sayang. Suami tentram karena adanya istri dan istri menjadi tentram karena adanya suami. Allah berfirman:
ÙˆÙŽÙ…Ùنْ آيَاتÙه٠أَنْ خَلَقَ Ù„ÙŽÙƒÙمْ Ù…Ùنْ أَنْÙÙØ³ÙÙƒÙمْ أَزْوَاجًا Ù„ÙØªÙŽØ³Ù’ÙƒÙÙ†Ùوا Ø¥Ùلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكÙمْ مَوَدَّةً وَرَØÙ’مَةً Ø¥ÙÙ†ÙŽÙ‘ ÙÙÙŠ ذَلÙÙƒÙŽ لآيَات٠لÙقَوْم٠يَتَÙَكَّرÙونَ
Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21]
Karena itu proses pernikahan didahului taaruf dan nadrah, yaitu proses saling mengenal dan melihat calon masing-masing. Sehingga ketika seseorang memutuskan untuk menikah telah kenal satu sama lainnya, kelebihan dan kekurangan masing-masing . Rasulullah memerintahkan sahabat Mughirah untuk melihat calon istrinya tatkala meminang seorang perempuan:
Ø§Ù†Ù’Ø¸ÙØ±Ù’ إلَيْهَا ÙÙŽØ¥Ùنَّه٠أَØÙ’رَى أَنْ ÙŠÙØ¤Ù’دَمَ بَيْنَكÙمَا
“Lihatlah dia, sebab hal itu akan lebih mendekatkan kalian berdua.” (HR Turmudzi)
Jika tujuan pernikahan itu tidak tercapai karena adanya problem yang tidak bisa diselesaikan setelah beragam cara dicoba, maka pintu perceraian dibuka. Diantara sebab seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai adalah:
جَاءَتْ Ø§Ù…Ø±ÙŽØ£ÙŽØ©Ù Ø«ÙŽØ§Ø¨ÙØª بْن٠قَيْس بْن٠شَمَّاس٠إÙÙ„ÙŽÙ‰ النَّبÙيّ٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ Ùَقَالَتْ يَا رَسÙولَ اللَّه مَاأَنقÙم٠عَلَى Ø«ÙŽØ§Ø¨ÙØªÙ ÙÙÙŠ دÙيْن٠وَلاَ Ø®ÙÙ„Ùق٠إÙلاَّ أَنّÙÙŠ أَخَاÙ٠الْكÙÙْرَ Ùَقَالَ رَسÙواللَّه٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ ÙÙŽØªÙŽØ±ÙØ¯Ù‘Ùيْنَ عَلَيْه٠ØÙŽØ¯Ùيقََتَه٠Ùَقَالَتْ نَعَمْ Ùَرَدَّتْ عَلَيْه٠وَأَمَرَه٠ÙÙŽÙَارَقَهَا “
Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” (HR Al-Bukhari)
ÙÙŽØ¥Ùنْ Ø®ÙÙْتÙمْ أَلَّا ÙŠÙÙ‚Ùيمَا ØÙدÙودَ اللَّه٠Ùَلَا جÙنَاØÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡Ùمَا ÙÙيمَا اÙْتَدَتْ بÙÙ‡Ù
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).
Tapi sebelum pilhan bercerai diambil maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi keluarga:
ÙˆÙŽ اÙن٠امْرَأَةٌ خَاÙَتْ Ù…Ùنْ بَعْلÙهَا Ù†ÙØ´Ùوْزً أَوْ Ø§ÙØ¹Ù’رَاضًا Ùَلَا جÙنَاØÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡ÙÙ…ÙŽØ¢ أَنْ ÙŠÙØµÙ’Ù„ÙØÙŽØ§ بَيْنَهÙمَا صÙلْØÙ‹Ø§ وَالصّÙلْØÙ خَيْرٌ ÙˆÙŽØ£ÙØÙ’Ø¶ÙØ±ÙŽØªÙ الْأَنْÙÙØ³Ù Ø§Ù„Ø´Ù‘ÙØÙ‘ÙŽ ... (النسآء:128)
Artinya : “Jika seorang isteri khawatir akan nusyuz atau sikap acuh tak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian. Yang sebenarnya perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia pada hakikatnya bersifat kikir.” (An-Nisa ayat 128)
ÙˆÙŽ اÙنْ Ø®ÙÙْتÙمْ Ø´Ùقَاقَ بَيْنÙÙ‡Ùمَا ÙَابْعَثÙوْا ØÙŽÙƒÙŽÙ…ًا مّÙنْ أَهْلÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØÙŽÙƒÙŽÙ…ًا مّÙنْ أَهْلÙهَا Ø¥Ùنْ ÙŠÙØ±Ùيْدَآ Ø§ÙØµÙ’لَاØÙ‹Ø§ ÙŠÙÙˆÙŽÙÙ‘Ùق٠الله٠بَيْنَهÙمَا Ø¥Ùنَّ اللهَ كَانَ عَلÙيْمًا خَبÙيْرًا
Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)
ÙÙŽØ¥Ùنْ Ø®ÙÙْتÙمْ أَلَّا ÙŠÙÙ‚Ùيمَا ØÙدÙودَ اللَّه٠Ùَلَا جÙنَاØÙŽ Ø¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡Ùمَا ÙÙيمَا اÙْتَدَتْ بÙÙ‡Ù
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).
. Wallahu a’lam bishowab. (as)