Suami Labil

Lain-lain, 7 April 2021

Pertanyaan:

Aslmualaikum,ustaz, 

Saya sudah menikah selama 4,5 tahun dan punya 1 anak. Saya dijodohkan dgn suami dan dia sudah berkomitmen sblm mnikah untuk mau berubah lebih baik,sperti sholat,tidak brjudi. Tapi trnyta munafik. Dia malah mksa sy utk ambil uang bank untk nutupin hutang judi pas ketika sy naru melahirkan. Dia marah2 waktu sy nolak,wlwpun akhirnya trpaksa sy pnjam. Sudah berulang2 saya ambil uang bank karna dia. Klo marah krn keinginannya ga dituruti,dia tinggalkan sholat,merokok gila2an, pulang larut malam dan mendiamkan saya berhari2.

Cuma sholat 5 waktu yg dia krjakan itupun klo dia gak ada masalah.Dia tdk suka disuruh melakukan ibadah lainnya krn katanya tdk sanggup dia krjakan.Semenjak ketauan brjudi,saya sudah tidak percaya lgi.

Jujur Ustz, sering sy menangis ketika berdoa pd Allah krn saya ingin imam yg sama2 bisa hijrah di jalanNya. Saya tidak masalah klo dia memberi nafkah skedarnya,krn sy juga bekerja.Tapi yg penting dia konsisten ibadah,batin sy pun tenang. Orangtua kami jg prnah bermusyawarah tentang ini tapi terulang lgi.Saya memang memikirkan anak,tpi saya jg ingin ketenangan batin dlm rumah tangga.

1.Salahkah saya yg berfikir untuk bercerai saja dgn dalih trsebut diatas?

2. Ketika dia jauh saya malah merasa lebih tenang karna kami seringkali ribut karna hal ibadah dan komunikasi yg sering tdk nyambung. Apakah ini indikasi klo kami lebih baik pisah?

 

 

 

 

 

 



-- Nadya (Aceh)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Salah satu tujuan pernikahan adalah menggapai kehidupan keluarga yang penuh ketenangan dan ketentraman hidup,rasa cinta dan kasih sayang. Suami tentram karena adanya istri dan istri menjadi tentram karena adanya suami. Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ Ù„َكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ Ù…َوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Artinya : “Dan di antara ayat-ayat-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu merasa nyaman kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu mawadah dan rahmah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” [Ar-Rum 21]

Karena itu proses pernikahan didahului taaruf dan nadrah, yaitu proses saling mengenal dan melihat calon masing-masing. Sehingga ketika seseorang memutuskan untuk menikah telah kenal satu sama lainnya, kelebihan dan kekurangan masing-masing . Rasulullah memerintahkan sahabat Mughirah untuk melihat calon istrinya tatkala meminang seorang perempuan:

انْظُرْ إلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَنْ يُؤْدَمَ بَيْنَكُمَا

Lihatlah dia, sebab hal itu akan lebih mendekatkan kalian berdua.” (HR Turmudzi)

Jika tujuan pernikahan itu tidak tercapai karena adanya problem yang tidak bisa diselesaikan setelah beragam cara dicoba, maka pintu perceraian dibuka. Diantara sebab seorang istri boleh mengajukan gugatan cerai adalah:

  1. Istri tidak dapat melayani suaminya dan tidak dapat memenuhi kewajibannya karena adanya kekurangan pada diri suaminya. Hal ini seperti apa yang terjadi pada istri Tsabit bin Qais yang meminta ijin pada rasulullah untuk meminta cerai dari suaminya karena buruk rupanya. Maka rasulullah memberinya ijin dengan syarat dia harus mengembalikan mahar yang pernah dia terima.

جَاءَتْ امرَأَةُ ثَابِت بْنِ قَيْس بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّه مَاأَنقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِيْنٍ وَلاَ خُلُقِ إِلاَّ أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُواللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّيْنَ عَلَيْهِ حَدِيقََتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا “

Isteri Tsabit bin Qais bin Syammas mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata ; “Wahai Rasulullah, aku tidak membenci Tsabit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya?”. Ia menjawab, “Ya”, maka ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya, dan Tsabit pun menceraikannya” (HR Al-Bukhari)

  1. Jika suami atau istri tidak bisa menegakkan hukum-hukum yang terkait dengan hak dan kewajiban suami dan istri. Seperti suami yang tidak bertanggung jawab, melakukan kemaksiatan, berjudi, melakukan kekerasan kepada istri dan lain-lain. Allah berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

Tapi sebelum pilhan bercerai diambil maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki kondisi keluarga:

  1. Berikan kepada suami nasehat dan ingatakan akan tugasnya sebagai kepala keluarga.
  2. Hadirkan mediator,bisa tokoh masyarakat,tokoh agama atau siapa saja yang bisa mendamaikan suami istri dan yang bisa menasehati keduanya serta mengingatkan suami dan istri agar kembali kepada jalan yang benar. Allah berfirman:


ÙˆÙŽ اِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوْزً أَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ ... (النسآء:128)

Artinya : “Jika seorang isteri khawatir akan nusyuz atau sikap acuh tak acuh suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian. Yang sebenarnya perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia pada hakikatnya bersifat kikir.” (An-Nisa ayat 128)

  1. Langkah selanjutnya jika nasehat dari juru damai tidak bisa mengubah kondisi,maka sebaiknya melibatkan keluarga besar dari keluarga suami dan keluarga istri untuk membicarakan solusi terbaik untuk keluarga tersebut. Dari masing-masing keluarga mengutus perwakilan untuk mencari jalan keluar agar masalah segera selesai. Semoga dengan melibatkan keluarga besar,suami sadar akan kesalahannya dan sadar akan tanggung jawabnya kepada keluarganya.Allah swt berfirman:


وَ اِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا

Artinya : “Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan, jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.” (An-Nisa’ ayat 35)

  1. Jika setelah melibatkan keluarga besar dari masing-masing pihak tidak dapat meluruskan perilaku suami dan jika keluarga dipertahankan akan menambah kedholiman dan tidak bisa menjalankan hukum Allah,maka solusi terakhir adalah bercerai. Istri bisa melakukan gugatan cerai, dengan cara mengembalikan mahar yang pernah diterimanya:Allah berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

. Wallahu a’lam bishowab. (as)



-- Amin Syukroni, Lc