Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,Afwan ana mo tanya mengenai hukum pembagian harta warisan berupa uang dari hasil penjualan rumah dari orangtua yg sdh meninggal Ke 2 nya kepada 2 orang anak perempuan.ayah mempunyai 7 saudara yaitu 3 org saudara laki-laki & 4 org saudara perempuan dan Ibu mempunyai 3 adik perempuan.Jazakallahu Khairan
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Harta warisan itu adalah harta yang ditinggalkan seorang yang meninggal untuk dibagi kepada ahli warisnya
Berkaitan dengan pembagian harta warisan dari kedua orang tua anda yang sudah meninggal keduanya, maka harus dipisahkan lebih dahulu harta bapak anda dan harta ibu anda, karena harta warisan yang akan dibagi kepada ahli waris hanyalah harta yang sudah meninggal saja, sementara ahli waris bapak anda akan berbeda denga ahli waris ibu anda, karena anak dari orang tua anda hanya 2 orang yang semiuanya perempuan, kemudian harus harus jelaskan juga siapa yang lebih dahulu meninggal ; bapak anda atau ibu anda
Berdasarkan hal tersebut, maka kami belum bisa membagi harta kedua orang tua anda kepada ahli warisnya, sampai anda jelaskan dulu aset bapak dan ibu anda dalam rumah yang dijual tersebut, dan tahun meninggalnya bapak dan ibu anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan riodho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.