Assalamualaikum, saya seorang suami dan punya anak 2, saya anak satu2 nya laki2 di keluarga dan saya mempunyai 1 org kk wanita sdh berkeluarga, saya dan istri memang tinggal di rumah org tua saya , selama 7 th lamanya..akhir2 ini istri saya meminta utk mengontrak rumah karena ingin mandiri, dan karena rumah saya besar maka saya dan org tua saya sepakat rumah di belah dua agar saya mandiri dan tdk perlu ngontrak karena penghasilan saya yg pas2 an..tetapi istri ngotot tetap harus ngontrak dan jgn pernah kembali ke rumah org tua saya lagi...nah pertanyaanya apa yg harus saya lakukan apakah ttp ngontrak atau bertahan dirumah yg akan di belah,krn sejatinya itu rumah sdh diserahkan saya ,org tua saya sudah tua dan penyakitan dia meminta saya untuk tetap tinggal di sini, saya juga tdk mau durhaka kepada ibu saya dan bapak,sedangkan istri sy tetap minta ngontrak atau bercerai...bagaimana solusinya
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Siapapun dari kita yang berkeluarga, tentu menghendaki kedamaian dalam kehidupan rumahtangganya, karena hanya dengan suasana damai sajalah, suami istri akan bisa membangun dan mengatur rumah tangganya dengan baik. Namun yang namanya problem dan masalah keluarga itu memang bisa terjadi dalam rumah tangga siapa saja, termasuk di keluarga anda tentunya, sebagaimana anda telah ceritakan, tetapi yakinlah bahwa anda tidak sendirian.
Dan ketika terjadi masalah dalam keluarga yang bisa menyebabkan hilangnya suasana damai, mestinya harus segera diupayakan untuk diurai dengan berbagai cara, agar suasana damai bisa kembali bisa dirasakan bersama.
Upaya untuk mengurai masalah tersebut bisa dimulai dan in syaa Allah akan efektif, kalau ada kesiapan suami istri untuk membangun komunikasi yang baik, dengan masing2 menyampaikan masalah yang dirasakan, dilanjutkan dengan saling memberikan masukan, memusyawarahkan masalah yang ada, dan bila diperlukan bisa dengan menghadirkan fihak ketiga yang mempunyai kompetensi untuk menjadi penengah, dan bukan dengan curhat kepada orang lain, apalagi kepada laki-laki lain yang bukan mahromnya, hal tersebut justru terlarang dalam agama
Dan dalam kasus keluarga anda sebagaimana yang anda ceritakan, menurut kami, anda adalah yang benar, dengan tetap tinggal dirumah orang tua yang sudah sepuh dan tentu butuh perhatian lebih dari putranya, namu tetapi komunikasikan dengan baik kepada istrinya, dan kami rasa sangat diperlukan kehadiran orang ketiga yang mempunyai kopetensi dalam hukum pernikahan, agar bisa menjadi penengah dan memberikan kepada istrinya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb