assalamualaikum wr wb.
Pak/Bu maaf saya ingin bertanya
Saya seorang wanita yg sudah menikah selama hampir 6thun dan saya menikah karna dijodohkan dan awal pernikahan suami saya baik dan rajin solat .tpi setelah beberapa bulan suami saya berubah jdi suka marah"dlm hal kecil pun dan sallu menghina saya ketika marah dngn mengatakan saya seperti hewan .dan suami saya jg tidak mau solat saat saya nasehati suami sallu marah dn menghina saya .tapi saya sllu bersabar dngn harapan suami bisa berubah .namun hari ke hari tahun ke tahun suami tdk ada perubahan bahkan makin kasar dn menghina sewenang wenang dngnsaya selama hampir 6thun saya bertahan dan smpai skrang saya sudah tdk sanggup lagi untuk bertahan . Apakah seorang istri boleh bertahan jika suami tdk mau solat dan kasar seperti yg saya tulis diatas .mohon jawabannya alangkah baiknya seperti apa🙏🙏🙏*
Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
Perilaku suami yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai suami dan berlaku buruk kepada istrinya disebut nusyuz. Untuk mensikapi suami yang melakukan nusyuz Allah memberikan arahan:
وَاِنِ امْرَاَةٌ خَافَتْ مِنْۢ بَعْلِهَا نُشُوْزًا اَوْ اِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يُّصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۗوَالصُّلْحُ خَيْرٌ ۗوَاُحْضِرَتِ الْاَنْفُسُ الشُّحَّۗ وَاِنْ تُحْسِنُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًا
Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh tak acuh), maka sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (QS. Annisa:128)
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki perilaku suami yang nusyus sebelum pilihan bercerai diambil:
الطَّلَاقُ مَرَّتٰنِ ۖ فَاِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ تَسْرِيْحٌۢ بِاِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَأْخُذُوْا مِمَّآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ شَيْـًٔا اِلَّآ اَنْ يَّخَافَآ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا يُقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۙ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيْمَا افْتَدَتْ بِهٖ ۗ تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ فَلَا تَعْتَدُوْهَا ۚوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim.
Demikian yang bisa disampaikan semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishowab. (as)