Manakah yang lebih didahulukan, aqiqah untuk anak yang baru lahir atau kah untuk kakak dan abangnya. Sebab waktu kakak dan abangnya dulu belum mampu untuk membeli kambing.
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Aqiqoh untuk anak itu disunnah dilakukan pada hari ke-7 dari kelahirannya dan ia adalah tanggungjawab orang tua yang mampu, oleh karena itu apabila orang tua tidak mampu, maka gugurlah tanggungjawabnya
Dan apabila dikemudian hari lahir anak yang ke-2, dan orang tetap belum mampu, maka gugur juga tanggungjawabnya untuk meng-aqiqohi anaknya tersebut
Dan apabila dikemudian hari lahir anak yang ke-3, dan Allah memberikan rizki lebih kepada orang tuanya, maka sebaiknya ia meng-aqiqohi sekaligus untuk ketiga anaknya, namun apabila ia hanya mampu untuk meng-aqiqohi satu anaknya saja, maka seyogyanya meng-aqiqohi anak yang ke-3, karena kemampunnya tersebut datang bertepatan dengan kelahiran anak tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.