Ragu Ragu

Lain-lain, 17 Juni 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya mau bertanya jika sedang marah suami saya pernah bilang kalau kamu gak suka disini pulang sana aku di sini saja gak usah kesini lagi gak papa. Pernah juga bilang tak antar pulang kalau gak bisa nasehati . Tapi setiap saya tanya ketika emosinya reda dia bilang gak ada maksud apa apa. Pernah jga pada waktu marah besar dia bilang mosok kok seneng leh pegatan karo aku. Setelah emosi reda dia menjelaskan aku ora ngomong kowe tak pegat tapi aku cuma ngomong mosok seneng awakmu pegatan karo aku. Dan juga dia pernah bilang kenapa gak nikah sama kiai aja . Mohon pencerahannya. Karna saya orang awam 



-- Riska (Tuban)

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Kalimat yang menjadi shighat atau ungkapan talak ada dua macam:

  1. Kalimat sharih atau tegas dan jelas,siapapun yang mendengarnya akan memahami bahwa itu talak, contoh:”kamu saya talak !, ”kamu saya cerai,” dan sebagainya.
  2. Kalimat kinayah, atau sindiran. Yaitu kalimat yang bisa dipahami talak dan bisa pula tidak. Contoh:” pulang saja ke rumah ibumu! ”Kalimat seperti itu memerlukan klarifikasi dari niat orang yang mengucapkannya. Jika niatnya talak maka jatuh talak, jika tidak, maka tidak jatuh talak.

Rasulullah saw bersabda:

عَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ِ

Dari Umar, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Semua perbuatan tergantung niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang (tergantung) apa yang diniatkan; " (HR. Bukhari)

Menanggapi pertanyaan anda diatas bisa kami sampaikan sebagai berikut:

  1. Marah itu ada dua macam,marah yang menutup akal dan kesadaran, sehingga orang yang marah seperti itu tidak menyadari dan tidak mengerti apa yang dia katakan. Marah yang seperti itu, kalimat talaknya tidak dianggap. Rasulullah saw bersabda:

 ï»»ÙŽ ï»ƒÙŽï»¼ÙŽï»•ÙŽ ï»­ÙŽï»»ÙŽ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ

Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup” (HR Abu Dawud).

Marah yang kedua adalah marah yang masih mampu mengendalikan akalnya dan masih memiliki kesadaran berfikir, sehingga apapun yang dikatakan dan dilakukan dengan kesadaran. Kalimat talak yang keluar dari orang tersebut sah, dan bisa jatuh talak.

  1. Mencermati apa yang anda sampaikan dalam pertanyaan diatas bisa disimpulkan bahwa belum terjadi talak. Karena kalimat yang disampaikan adalah kalimat kinayah yang multi tafsir, bisa bermakna talak dan bisa bermakna bukan talak. dan suami anda telah menjelaskan bahwa semua yang dia katakana tidak ada yang diniatkan untuk talak.

Demikian yang bisa disampaikan, semoga bermanfaat. Wallahu alam bishowab.(as)



-- Amin Syukroni, Lc