Masalah Suami Selingkuh

Lain-lain, 23 Juni 2021

Pertanyaan:

Assalamualaikum 

Ini saya Esti asal Yogyakarta disini saya mau bertanya apa yg sebaiknya saya lakukan menghadapi situasi seperti ini. 

Singkat cerita suami saya selingkuh dgn wanita lain dan mereka berhubungan sekarang wanita itu hamil dan minta tanggung jawab. 

Disisi lain saya mempunyai anak umur 10 tahun laki laki, yg saya sedih saya hrs bagaimana ambil keputusan disisi lain klau memilih bercerai aq kasian anak dan ortuQ klau masih lanjut saya tidak kuat dan tidak bisa harus poligami. 

Yang mau saya tanya saya harus berbuat apa dan suami harus bagaimana.?? 

Mohon minta solusi yg terbaik. 🙏🙏



-- Esti Kusuma Wijaya (Yogyakarta )

Jawaban:

Wa alaikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.

Kami ikut perihatin atas dilema yang sedang anda hadapi, akibat perilaku suami ada yang tidak terpuji. Satu sisi suami anda dimintai tanggung jawab menikahi wanita yang telah dizinahinya, sementara anda tidak ingin dipoligami dan anda juga tidak mau bercerai. Dua hal ng berlawanan, menerima dipoligami atau menolak poligami yang berarti anda harus bercerai. Sungguh dilematis.

Dua pilihan itu sama-sama sangat pahit, akan tapi pasti ada satu yang yang lebih baik untuk dipilih meskipun pahit dan berat, dan lebih ringan madharatnya buat anda dan keluarga.

Anda boleh meminta cerai darinya karena suami anda telah berbuat dhalim kepada anda yang bisa menjadi penyebab tidak tertunaikannya hak dan kewajiban suami istri. Allah swt berfirman:

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229)

Anda juga boleh menerima untuk dipoligami, karena laki-laki boleh berpoligami. Allah swt berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim (QS. Annisa :3)

Dua keputusan yang sama-sama boleh anda ambil. Sekarang keputusan ada di tangan anda.

Kalau boleh memberi saran,maka beberapa hal berikut bisa menjadi pertimbangan:

  1. Jika anda menerima untuk dipoligami, maka suami anda telah menyelesaikan tanggung jawabnya atas perbuatannya kepada wanita selingkuhannya.
  2. Jika anda menolak poligami, dan akibatnya anda harus bercerai dengan suami anda, maka konsekwensinya anda akan harus menanggung beban keluarga, anak dan orang tua.

Karena itu kami menyarankan agar anda menerima suami anda untuk berpoligami. Dengan poligami maka masalah suami anda akan terselesaikan dan sebagian masalah yang akan anda alami jika bercerai yaitu anak dan orang tua tetap ada solusinya.

Anda bisa membuat syarat dan perjanjian dengan suami anda jika dia harus menikahi wanita itu. Perjanjian dan syarat yang menjamin keadilan terhadap anda dan madu anda. Dan mintalah suami anda untuk bertaubat dengan taubat nasuha atas kesalahan yang pernah dia lakukan. Semoga dengan ikatan perjanjian itu dapat menjadikan suami anda lebih baik secara perilaku agama dan sosialnya. Wallahu a’lam bishowab (as)



-- Amin Syukroni, Lc